(Kartu) Registrasi Orang Asing (외국인 등록(증))

Ringkasan:

대한민국에서 90일을 초과하여 체류하려고 하는 외국인은 외국인 등록을 해야 합니다. 외국인 등록을하려면 먼저 필요한 서류를 준비해서 인터넷으로 출입국·외국인사무소 방문 예약을 신청합니다. 그리고예약일에 출입국 · 외국인사무소에 방문해서 준비한 서류를 내면 외국인 등록증을 발급받을 수 있습니다.

Di Korea Selatan, warga negara asing yang ingin tinggal lebih dari 90 hari wajib melakukan pendaftaran orang asing (외국인 등록). Untuk mendaftar, pemohon harus menyiapkan dokumen yang diperlukan terlebih dahulu, lalu membuat reservasi kunjungan ke Kantor Imigrasi dan Orang Asing melalui internet. Pada tanggal reservasi, pemohon datang ke kantor tersebut dan menyerahkan dokumen yang sudah disiapkan untuk mendapatkan kartu registrasi orang asing.

한국어 (Hangeul) Romanisasi Bahasa Indonesia
대한민국 Daehanminguk Republik Korea / Korea Selatan
90일 gusibil 90 hari
초과하다 chogwahada melebihi
체류하다 cheryuhada tinggal / menetap
외국인 oegugin orang asing
외국인 등록 oegugin deungnok pendaftaran orang asing
필요하다 piryohada diperlukan
서류 seoryu dokumen
준비하다 junbihada menyiapkan
인터넷 inteonet internet
출입국·외국인사무소 churipguk oegugin samuso Kantor Imigrasi dan Orang Asing
방문 bangmun kunjungan
예약 yeyak reservasi
신청하다 sincheonghada mengajukan
예약일 yeyagil tanggal reservasi
제출하다 / 내다 jechulhada / naeda menyerahkan
발급받다 balgeupbatda memperoleh / diterbitkan
외국인 등록증 oegugin deungnokjeung kartu registrasi orang asing


Previous Post Next Post