고용허가제로 입국하는 모든 외국인 근로자는 4대 사회보험과 외국인 근로자 전용
보험에 가입해야합니다. 4대 사회보험 중 산재보험은 사업주만 가입하면 되지만
국민연금, 건강보험, 고용보험은
사업주와 근로자가 같이 가입해야 합니다. 그리고 외국인 근로자 전용 보험 중
귀국비용보험과상해보험은 외국인 근로자만 가입할 수 있습니다.
Semua pekerja asing yang masuk ke Korea melalui Employment Permit System
(고용허가제) wajib terdaftar dalam empat asuransi sosial utama serta asuransi
khusus untuk pekerja asing. Dari empat asuransi sosial tersebut, asuransi
kecelakaan kerja (산재보험) hanya diwajibkan bagi pemberi kerja, sedangkan
pensiun nasional, asuransi kesehatan, dan asuransi ketenagakerjaan harus
diikuti bersama oleh pemberi kerja dan pekerja. Selain itu, dalam asuransi
khusus pekerja asing, asuransi biaya kepulangan dan asuransi kecelakaan hanya
dapat diikuti oleh pekerja asing.